1. JENIS MAHASISWA

 

A.   Mahasiswa Baru

Mahasiswa baru adalah mahasiswa yang telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa dan telah menyelesaikan persyaratan yang ditetapkan.

B.   Mahasiswa Lama

Yang dimaksud dengan mahasiswa lama adalah mahasiswa yang telah mengikuti kuliah minimal satu semester di APARTEL Ganesha Batu dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

C.   Mahasiswa Pindahan

1.     Mahasiswa pindahan dapat berasal dari :

  1. Dalam lingkungan APARTEL Ganesha Joint Program VEDC Malang atau
  2. Luar APARTEL Ganesha Jint Pr Batu
  1. Mahasiswa dari dalam lingkungan APARTEL Ganesha Batu dapat disebabkan oleh :
    1. Pindahan program studi, atau
    2. Melanjutkan kuliah karena telah habis masa studi
  2. Mahasiswa yang berasal dari luar APARTEL Ganesha Batu terdiri atas ;ogram VEDC Malang
  3. Alih kredit untuk program D-III dari program studi yang sama atau berbeda.

D.   Mahasiswa Tidak Aktif

1.     Mahasiswa tidak aktif adalah mahasiswa yang selama 2 semester berturut-turut tidak melakukan aktifitas tanpa pemberitahuan lebih dulu. Sanksi yang dikenakan kepada mahasiswa non-aktif, apabila akan aktif kembali adalah :

a.    Uang her registrasi untuk tahun akademik yang bersangkutan.

b.    Biaya studi tetap selama mahasiswa tidak aktif.

c.    Penghitungan masa studi sebagai syarat evaluasi.

2.     Mahasiswa non-aktif lebih dari dua semester, dianggap mengundurkan diri, dan apabila akan aktif kembali dikenakan sanksi sebagai berikut.

a.    Diakui sebagai mahasiswa baru.

b.    Dibebankan biaya sebagaimana mahasiswa baru tahun akademik yang bersangkutan.

c.    Dikenakan peraturan sebagaimana mahasiswa baru untuk tahun akademik yang bersangkutan.

d.    Mata kuliah disesuaikan dengan kurikulum yang berlaku.

 

E.   Mahasiswa Bebas Studi Sementara (MBSS)

Mahasiswa yang dalam status BSS mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut.

a.    Pembebasan biaya studi selama masa BSS.

b.    Penggenaan her registrasi untuk tahun akademik yang bersagkutan.

II.    ORGANISASI KEMAHASISWAAN

Organisasi kemahasiswaan ditingkat Program Studi;

  1. Himpunan Mahasiswa
  2. Badan Ekskutif Mahasiswa (BEM)
  3. Badan Perwakilan Mahasiswa
  1. Badan Perwakilan Mahasiswa

Badan Perwakilan Mahasiswa sebagai :

Badan pengendali dan penyalur aspirasi mahasiswa ditingkat Program Studi. Kelengkapan non-struktural program studi.

Fungsi, Tugas dan Wewenang

Badan Perwakilan Mahasiswa memiliki fungsi, tugas dan wewenang sebagai berikut :

BPM berfungsi sebagai perwakilan mahasiswa untuk menampung aspirasi mahasiswa melalui penetapan Garis-garis besar program senat mahasiswa

Tugas BPM :

  1. Memilih dan menetapkan formatur senat mahasiswa
  2. Menyusun garis-garis program senat mahasiswa berdasarkan garis-garis besar program kegiatan mahasiswa dengan mempertimbangkan aspirasi mahasiswa di tingkat Prodi yang meliputi seluruh kegiatan ekstrakurikuler yang bersifat penalaran dan keilmuan.

BPM memiliki wewenang :

  1. Menilai pelaksanaan program senat mahasiswa; dan keilmuan, sesuai dengan profesi dan bidang keilmuan di program studi; melaksanakan kegiatan kemahasiswaan di tingkat program studi, terutama dibidang penalaran sesuai dengan bidang profesi dan keilmuan.
  2. Memberikan pendapat usul dan saran pada pimpinan program studi.
  3. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)

Senat Mahasiswa berstatus sebagai;

  • Organisasi kemahasiswaan yang merupakan badan pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan di tingkat akademik.
  • Kelengkapan non-struktural program studi.

      Fungsi, Tugas dan Wewenang

BEM memiliki fungsi, tugas dan wewenang sebagai berikut :

  • Sebagai wahana untuk merencanakan dan melaksanakan serta mengembangkan seluruh kegiatan mahasiswa ekstrakulikuler terutama yang bersifat penalar dan keilmuan;
  • Merencanakan dan melaksanakan kegiatan ekstrakulikuler terutama yang bersifat penalar dan keilmuan sesuai dengan garis-garis besar program yang ditapkan oleh BPM;
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan garis-garis besar program kepada BPM;
  • Memantau dan mengkoordinasikan kegiatan kemahasiswaan dalam bidang ekstrakulikuler yang dilakukan oleh Himpunan Mahasiswa :
  • Memberikan pendapat, usul, dan saran kepada pimpinan program studi, terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi dan pencapaian tujuan pendidikan tinggi.
  1. Himpunan Mahasiswa

Himpunan Mahasiswa  berstatus sebagai :

  • Badan pelaksana kegiatan kemahasiswaan di program studi sesuai dengan bidang keilmuan.
  • Kelengkapan non-struktural.

Fungsi, Tugas dan Wewenang

Himpunan mahasiswa  memiliki fungsi dan tugas sebagai berikut :

  • Sebagai wahana pelaksanaan kegiatan ekstrakulikuler yang bersifat penalaran dan keilmuan, sesuai dengan profesi dan bidang keilmuan di jurusan.
  • Melaksanakan kegiatan kemahasiswaan di tingkat jurusan, terutama dibidang penalaran sesuai dengan bidang profesi dan keilmuan.